POLISIKU

Sebanyak 32 Pelanggaran Ditemukan Dalam Operasi Yustisi, Depan Pasar Singosari

×

Sebanyak 32 Pelanggaran Ditemukan Dalam Operasi Yustisi, Depan Pasar Singosari

Sebarkan artikel ini

 

Malang, Sekilasmedia.com – Upaya dalam pencegahan memutus rantai penyebaran Covid-19 pemerintah Kabupaten Malang menggelar oprasi masker besar-besaran di depan Pasar Singosari. Rabu (16/9) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan ini dihadiri dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Malang, Sat Pol PP Kabupaten Malang, Dishub UPT Singosari, Muspika Kecamatan Singosari, UPT Pasar Singosari.

Dalam kegiatan ini peran serta Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP dalam perubahan Perbup nomer 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19 maka dituangkan pelaksanaan oprasi yustisi.

Dalam oprasi yustisi sebanyak 32 pelanggaran yang terjaring dalam oprasi tersebut, kebanyakan dari mereka yang terjaring mengaku lupa tidak pakek masker, ke 32 pelanggar ini tidak di kenai denda akan tetapi sementara hanya teguran lisan saja dan tentunya mereka harus berjanji akan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19 mulai saat ini.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Dampingi Kapolda Jatim, Menyapa Warga Terdampak Covid-19 Di Rusunawa

Seperti yang disampaikan Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni saat di lokasi kepada awak media mengatakan,” Sementara saat ini untuk yang melanggar kami hanya berlakukan peringatan namun untuk kedepannya kami akan berlakukan sanksi denda dengan Perbup nomer 20 tahun 2020. Jadi saya berharap kepada warga khususnya masyarakat Singosari untuk tetap patuhi dan laksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan sabun, selalu menggunakan masker saat bepergian, menjauhi kerumunan yang dirasa kurang perlu untuk dihadiri, dengan demikian semoga wilayah Singosari aman, sehat dan terhindar dari merebahnya virus Covid 19,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Bowo Kabid Penegakan Perundang – undangan Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Malang) di tempat sama juga mengatakan,” Warga masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan, sehingga kedepannya tidak ada lagi penambahan orang positif Covid 19, hari ini dalam operasi yustisi sebanyak 32 pelanggaran yang kami temukan dan di sidang secara yustisi, untuk saat ini masih dalam batas majelis hakim memutuskan dengan teguran lisan akan tetapi mulai minggu depan sesuai dengan perubahan Perbup nomer 20 tahun 2020 dengan dikenakan sanksi nominal kisaran Rp.100.000,- berlaku untuk orang Dewasa, namun anak – anak juga menjadi tanggung jawab orang tua, jadi anak – anak juga harus ikut mematuhi protokol kesehatan, dengan harapan semua kedepan warga bebas dari virus Covid 19,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Bangun Sinergitas Bersama Organisasi Buruh

Hingga pukul 14.00 WIB kegiatan berakhir dan berjalan dengan aman dan lancar. (FTI)