LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua pria yang sedang berpesta Narkoba jenis sabu, tepatnya salah satu rumah kontrakan di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Selasa (29/09/20).
Pria tersebut berinisial ‘”AS” (37), Warga Kelurahan Tompokersan, bersama satu temannya berinisial “DP” (32), diketahui Warga Desa Nogosari Kabupaten Jember.
AKP, Ernowo, S.H., Ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya diamankan saat sedang berpesta sabu, yang kemudian keduanya diringkus dan digelandang ke Mapolres Lumajang beserta beberapa BB barang buktinya.
“Saat ditangkap, keduanya sedang bersama – sama mengkonsumsi sabu di dalam rumah kontrakan milik “AS” di Jalan Dieng, dari keduanya kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu berupa bonk, yang terbuat dari botol berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapati dua lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih, salah satu ujung sedotan terangkai dangan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu,
Selain itu, Ernowo menambahkan, masih ada yang lain barang bukti yang berhasil di amankan.
“Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api dan masih ada sisa sedikit sabu seberat 0,35 gram,”Jelas AKP. Ernowo, S.H. Kasat Narkoba Polres Lumajang. Kamis, (01/09/2020).
Masih menurutnya, kedua pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk keperluan penyidikan keduanya ditahan dibalik jeruji besi Polres lumajang, dan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap dugaan adaya pelaku lainnya.
“Diduga keduanya melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkasnya
(Marsel).