
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan, dua tersangka mucikari berhasil diamankan oleh petugas.
Mirisnya, satu tersangka bahkan masih berusia belasan tahun. Tersangka inisial SMR (18), warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis nekad menawarkan rekannya, DRS (18), warga Kecamatan Trowulon kepada lelaki hidung belang pada 12 September 2020 lalu.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, dalam transaksinya, tersangka memberi tarif Rp 700.000 ribu kepada lelaki hidung belang tersebut.
“Terlapor menjemput DRS di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto untuk berboncengan bareng menuju hotel sederhana yang sudah dipesan lelaki hidung belang tersebut. Sesampainya, terlapor diberi uang Rp 1 juta, sehingga terlapor mendapat keuntungan Rp 300 ribu,” ujar Kapolres dalam press rilis Rabu (07/10/2020).
Petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka dari kasus serupa. Bahkan saksi/korban yang ditawarkan masih berusia di bawah umur.
Terlapor MAM (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sengaja menawari ANJ (16), pelajar asal Kabupaten Jombang untuk melayani lelaki hidung belang di villa Pacet dengan tarif Rp. 1 juta, Rp 800 ribu untuk saksi ANJ dan Rp 200 ribu untuk terlapor.
Setelah sepakat dengan harga, terlapor dan saksi kemudian berangkat bersama pada Selasa (29/09/2020). Namun sesampainya di Hotel Srijaya kawasan Pacet, yang sudah disepakati, Lelaki hidung belang yang memesan saksi sempat menanyakan “kok hanya satu ?”
“Selanjutnya saksi inbox rekannya inisial PSM. Namun belum sempat saksi PSM tiba, petugas berhasil mengungkap kasus ini. Polisi kemudian memancing PSM yang datang bersama rekannya I untuk datang ke Stadion Mojosari. Semuanya kemudian dibawa ke kantor Polres,” imbuh AKBP Dony Alexander.
Atas perbuatannya, pelaku SMR dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Sementara untuk pelaku MAM terancam hukuman 10 tahun penjara karena nekat menjual anak di bawah umut. Dia dijerat Pasal 88 junto pasal 761 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 296 dan 506 KUHP. (wo)