Hukum  

Maraknya Judi Sabung Ayam di Gurah Kediri, Begini Tanggapan Kapolres 

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Di tengah pandemi Covid-19, judi sabung ayam masih marak di Dusun Babatan Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur. Puluhan warga bergerombol di arena sabung ayam tanpa menerapkan protokol kesehatan. Mereka tak hanya datang dari Kota maupun Kabupaten Kediri, namun juga berasal dari luar daerah.

Mirisnya, saat Pemerintah memberlakukan pembatasan mulai dari aktivitas kantor Pemerintahan maupun swasta, peribadatan hingga proses belajar mengajar malah tak di gubris para penjudi sabung ayam di daerah itu.

Seperti yang terpantau oleh wartawan media ini saat melakukan check ke lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Sempat Melarikan Diri, Sopir Bus Singaraja Putra Jadi Tersangka

Tepat di areal persawahan timurnya eks Lokalisasi Bong Gurah dijadikan arena sabung ayam. Parahnya lagi, para penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya itu meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan adanya ativitas judi adu ayam di lokasi tersebut.

“Benar itu pak, biasanya mereka adu ayam hampir tiap hari” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Kepada media ini, Selasa (27/10 ), Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan menindaklanjuti.

BACA JUGA :  Unit Identifikasi Satreskrim Polres Simeulue Olah TKP Pencurian Di Sebuah Resort Simeulue

” Tks infonya. Akan ditindak lanjuti, ” tegas AKBP Lukman. (hernowo)