POLISIKU

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Pembunuhan

×

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

 

Gayo Lues, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Gayo Lues berhasil mengungkap tuntas kasus pembunuhan seorang perempuan pelaku mantan suaminya sendiri, Polisi berhasil menemukan Kerangka korban setelah menangkap pelakunya di Kabupaten Aceh Tengah

Kasus hilangnya seorang perempuan warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, yang terjadi pada bulan desember tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil di bongkar oleh Kepolisian Resor Gayo Lues Ternyata ia dibunuh oleh mantan suaminya sendiri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K,. M.H. bersama Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE Jum’at , 16 Oktober 2020 saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tersangka di Wilayah Desa Lumut Kabupaten Aceh Tengah mengatakan “tersangka kasus pembunuhan yang diamankan Personel Satreskrim Polres Gayo Lues di bantu oleh Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah, yang bernama Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kemudian korban yang dibunuhnya bernama Sawari (17) warga desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kasus pembunuhan ini terjadi hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 silam, saat itu posisi antara korban dan tersangka sudah Cerai, namun masih berkomunikasi,”kata AKBP Carlie

BACA JUGA :  Gerbong Mutasi, Job Promosi Jabatan, Tarik Kapolres Lumajang Ke Wakapolresta Bogor Kota

Di tambahkan Kasat Reskrim IPTU Irwansyah, SE, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban Ridwan warga desa Badak pada bulan Juli tahun 2020, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi

“Dari beberapa saksi yang kami periksa, tersangkanya mengarah kepada mantan suami korban, sehingga kita datangi dia di kediamannya di Aceh Tengah, dan kita lakukan pemeriksaan, setelah satu jam diperiksa, akhirnya ia mengaku telah membunuh mantan istrinya, dan jasadnya dibuang ke semak-semak 300 meter dari pinggir jalan Raya Blangkejeren -Takengon dekat pemukiman Desa Lumut.

Kemudian tim yang langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan Kerangka korban dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi, Tim Inapis Polres Gayo Lues bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Gayo Lues mengumpulkan tulang dan pakaian yang dikenakan korban yang tersisa untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga korban.

Sementara Ariska Apandi alias Gok (25) warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukannya akibat sakit hati kepada orang tua mantan istrinya yang tidak pernah menyukainya.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziayah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

“Tersangka Gok juga menjelaskan karena saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karna itu kami bercerai, kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018, setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut sehingga saya bawa dia ke lokasi ini,sebelum di bunuh, Gok sudah merencanakannya dengan membeli pisau, setelah melakukan pembunuhan, jasadnya di buang ke semak, kemudian sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban dibawa tersangka lalu di jual dengan harga Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) kepada warga Takegon Aceh Tengah.

Kasat Reskrim iptu Irwansyah, Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP ,ancaman Hukuman mati atau Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara, dan barang bukti(BB) diamankan Polres Gayo Lues Guna pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui motif Lainnya, dan Kerangka Korban di antar oleh PMI ke Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim (RSUD MAK) Setelah itu pada malamnya juga langsung diserahkan kepada Pihak Keluarga jelasnya.(Win Gayo)