Daerah

Sekitar 129 Demonstran Diamankan, 17 Dibawah Umur, Berikut Ujar LBH

×

Sekitar 129 Demonstran Diamankan, 17 Dibawah Umur, Berikut Ujar LBH

Sebarkan artikel ini

 

Foto : Gabungan LBH Malang, YLBH, LBH Neratja Justitia Saat mendampingi.

Malang, Sekilasmedia.com – Aksi masa menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja berakhir rusuh. Aksi masa yang diikuti berbagai element ini mulai Mahasiswa, Buruh, bahkan ada juga dari unsur pelajar berakhir sekitaran pukul 18.00 Wib setelah sebelumnya terjadi chaos.

Pasca demo berakhir banyak masyarakat yang kehilangan anggota keluarga, dan mahasiswa yang juga kehilangan rekannya. Yang mana hal ini disebabkan sebagian dari para demonstran diamankan oleh pihak kepolisian.

Lukman Cakim, S.H. selaku pengurus dari YLBHI Pos Malang menyampaikan ke awak media, Jumat (09/10) bahwasanya seperti data yang diterima dari aduan yang masuk pada YLBHI sekitar 129 orang yang mana 17 diantaranya berstatus dibawah umur (pelajar).

“Kami YLBHI menyangkan adanya penangkapan dari masa aksi Penolakan OMNIBUS LAW, apa yg dilalukan oleh kawan ini adalah buntut dari rasa kecewaan dan ketidak adilan. kajadian ini adalah suatu tindakan conditio sino quo non dipicu karena keadaan atas sistem yg dianggap tidak adil”.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD kabupaten Ponorogo, Agenda Laporan Pansus

Hal senada dibenarkan oleh Andi Rachmanto, S.H yang berasal dari LBH Malang menyampaikan bahwasanya giat aksi ini kali berasal dari berbagai element yang mana tingkat kontroling masa menjadi sulit, serta tingkat emosional demonstran yang meningkat terkait disahkannya UU Cipta Kerja yang prosesnya terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat (pekerja/buruh).

“Terjadinya aksi demonstrasi di berbagai kota merupakan wujud empati dari masyarakat yang merasa dikesampingkan dengan disahkannya UU tersebut, jadi amatlah wajar. Mulai berjalannya demo kami dari beberapa LBH dikota Malang turut mendampingi para demonstran, dan sampai malam inipun masih di Makopolresta terkait pendampingan para demonstran yang diamankan pihak kepolisian”, ujarnya.

Alumnus UNISMA ini menambahkan terkait laporan yang masuk dari kalangan rekan mahasiswa dan masyarakat akan terus didampingi sampai dengan tuntas.

BACA JUGA :  Bupati Klungkung, Harapkan Pelabuhan Segitiga Emas Terwujud

“Sudah jadi kewajiban kami, karena mereka (para demonstran – red) sebenarnya para anak bangsa yang peduli dengan keadaan masyarakat Indonesia. Maka mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terlepas benar atau salahnya dilihat nanti pada fakta peristiwa sebenarnya. Salut bagi para demonstran yang telah rela berjuang tuk kebaikan negeri ini”, imbuh mantan aktivis PMII ini.

Sedangkan Bendi, S.H perwakilan dari LBH Neratja Justitia menyayangkan terkait penangkapan ratusan demonstran oleh pihak kepolisian.

“Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya merupakan salah satu bentuk protes terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai secara subtansial sangat merugikan masyarakat dalam segala sektor, namun sangat disayangkan terkait dengan proses penangkapan/pengamanan yang dilakukan oleh Pihak aparat Kepolisian Resor Kota Malang Kota yang diduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian” jelasnya.

Menurut Bendi bahwa seharusnya kepolisian bertugas untuk mengamankan dan melindungi aksi massa bukan sebaliknya menyerang pengunjuk rasa. (BAS)