Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Tak Berkategori  

Tim Hukum dan Advokasi Niat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

 

Kuasa hukum pasangan Niat saat melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com –  Tim hukum dan advokasi paslon Niat kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, tim hukum dan advokasi yang dipimpin oleh M. Irfan Choirie melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Gresik, Machfudz.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan whatsapp yang sedang viral saat ini, unggahan whatsapp tersebut dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean, saudara Machfudz melalui grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomer urut 1,” ujar Irfan saat ditemui di Kantor Bawaslu Gresik, Selasa (24/11/2020).

BACA JUGA :  Ada Tommy Soeharto-Puan-Titiek-Edhie Baskoro-Sony Pudjisasono-Ahmad Dhani ANAK PRESIDEN DAN TOKOH BURUH SERTA ARTIS DAFTAR CALEG, GARDI GAZARIN: ITU HAK POLITIK MASING-MASING

Irfan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean tersebut telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Pada pasal 4 ayat 15 jelas disebutkan ‘Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat’, maka dari itu kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN,” beber Irfan.

BACA JUGA :  Tasyakuran Peringatan 1 Muharram 1442 H,  Pak Qosim Bersama H. Ismail Majid Santuni  40 Anak Yatim

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya tetap berlaku prosedural dan akan melakukan pendalaman bersama Gakkumdu terkait laporan ini.

“Tetap sesuai prosedur, kalau memenuhi syarat formil dan materil maka kami register dan nanti akan kita dalami bersama Gakkumdu, apakah ada pelanggaran apa tidak? Kalau ada, pelanggaran pidana, administrasi, kode etik atau undang undang lainya,” jelasnya. (rud)