Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Tak Berkategori  

Tim Hukum Dan Advokasi Niat Kembali Laporkan Pelanggaran NetralitasTerlibat Ke Bawaslu

Tim kuasa hukum dan advokasi Niat laporkan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Belum usai hasil rapat pleno Bawaslu terkait laporan keterlibatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak kepulauan Bawean dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik yang menguntungkan salah satu paslon. Tim hukum dan advokasi paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) kembali melayangkan surat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.

Kali ini surat laporan dilayangkan Ketua Tim hukum dan advokasi Niat, M. Irfan Choiri atas pelanggaran kampanye yang diduga melibatkan Kepala Desa Gedang Kulut kecamatan Cerme, Ali Mas’ud dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Petiken, kecamatan Driyorejo, Sujati. Kedua orang tersebut dilaporkan terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 1, Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA).

BACA JUGA :  Pertempuran Dini Pilbup Jombang NYONO SUHERLI VS MUNDJIDAH Oleh: Siswahyu K.

“Kami memiliki bukti otentik berupa foto dan video bahwa dua orang tersebut. Yakni, Ali Mas’ud dan Sujati terlibat kampanye paslon QA,”ujar M. Irfan Choiri di kantor Bawaslu Gresik, Kamis sore (26/11/2020).

Dijelaskan Irfan, Kepala Desa Gedang Kulut, Ali Mas’ud menghadiri acara hajatan pernikahan salah seorang warga di dusun Sawahan bersama dengan Cabup Moh. Qosim. Dalam foto tersebut, nampak Ali Mas’ud dan Moh. Qosim berpose 1 jari sebagai simbol mengajak memilih paslon nomor urut 1.

Sementara Kepala SDN 3 Petiken, Sujati diketahui menghadiri kampanye tatap muka paslon nomor urut 1 di Kota Baru Driyorejo (KBD). Dalam video yang dijadikan alat bukti Irfan Choiri, Kasek tersebut bersama hampir 100 simpatisan QA mengajak mencoblos nomor urut 1 dengan mengucap yel-yel sebagai jargon paslon.

BACA JUGA :  Pemilihan Ulang Di TPS 01 Desa awang-awang Mojosari Di Jaga Ketat

“Dari bukti yang kami kumpulkan ada foto dan video, ini merugikan paslon nomor urut 2. Sujati jelas melakukan pelanggaran sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Ali Mas’ud melanggar sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi dalam konferensi persnya menyatakan bahwa seluruh laporan yang dilayangkan tim hukum dan advokasi Niat saat ini masih dalam tahapan on proses.

“Sudah kami terima ada 4 laporan yang masuk. Semuanya masih kami proses. Termasuk laporan awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekcam Tambak, Ketua AKD Gresik, Kades Gedang Kulut Cerme sampai laporan hari ini Kepala SDN 3 Petiken Driyorejo,”tandasnya. (rud)