Daerah

Kantor Pertanahan Kota Batu serahkan 357 Penerima PTSL Warga Junrejo

×

Kantor Pertanahan Kota Batu serahkan 357 Penerima PTSL Warga Junrejo

Sebarkan artikel ini

 

Foto : panitia PTSL saat membagikan sertifikat tanah kepada para penerima, bertempat di balai kecamatan Prajaseto Junrejo Kota Batu.

Batu, Sekilasmedia.com
Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah pada masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat, berisiko bermasalah di masa depan. Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena surat-surat yang tak lengkap, Itulah salah satu alasan mengapa pemerintah menggalakan PTSL.

Dalam hal ini PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Junrejo membagikan sertifikat tanah yang dilaksanakan di dua tempat yakni Pendopo Prajaseto Kecamatan Junrejo dan Sekolah Dasar Negeri 02 Junrejo Kota Batu, Rabu (4/11).

BACA JUGA :  Kodim 0812/Lamongan Gelar Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Ketua Pelaksana Kegiatan PTSL Junrejo Kantor Pertanahan kota Batu, Eliyadi mengatakan penyerahan 357 sertifikat tanah di desa Junrejo ini adalah program PTSL yang dilaksanakan tahun 2019, Namun karena permintaan warga desa setempat dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada akhir tahun 2019, sertifikat tanah program PTSL, baru diserahkan sekarang ini yakni tahun 2020.

“Ada tambahan 357 pemohon pada akhir tahun 2019 lalu yang diajukan oleh pemerintah desa, hingga akhirnya melewati tahun berikutnya, karena persyaratan PTSL itu harus dipenuhi oleh pemohon, akhirnya sertifikat baru dibagikan” ujar Eliyadi,

Lebih lanjut Eliyadi mengatakan jika persyaratan administrasi lengkap dua hingga tiga bulan bisa selesai, namun karena terkendala berkas pemohon, akhirnya Nopember 2020 sertifikat tanah baru bisa dibagikan.

BACA JUGA :  MUI Mojokerto Menilai Kepemimpinan Irjen Pol Nico Sangat Baik

“Kalau awal tahun 2019 kita sudah selesaikan 2.437 pemohon dan ada tambahan 600 pemohon PTSL optimalisasi, hingga totalnya 3.087 pemohon untuk Junrejo” jelasnya.

Sertifikat tanah yang dimiliki pemohon, lebih lanjut Eliyadi mengatakan, bisa dijadikan bukti kuat kepemilikan tanah yang legal dan bisa untuk meningkatkan usaha bagi mereka yang usaha dan bisa untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan keluarganya. Prosesi penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara langsung tanpa adanya prosesi seremonial, karena masa Pandemi Covid-19, Warga menerapkan protokol kesehatan.

“Sementara Warga yang mengambil sertifikat tanah harus membawa bukti pengajuan dan surat lainnya untuk dicocokkan dengan data yang ada sesuai dengan sertifikat hak atas tanah. Termasuk bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan” pungkasnya. (BAS)