POLISIKU

Polsek Gemuh dan Koramil Terus Lakukan Operasi Yustisi

×

Polsek Gemuh dan Koramil Terus Lakukan Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendal, Sekilasmedia.com – Dalam rangka Pelaksanaan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19. Polsek dan Koramil Gemuh melaksanakan operasi Yustisi di depan SPBU Desa Tamangede  Kecamatan Gemuh Kendal, Selasa 03/10/2020.

Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar, SH. beserta 12 Anggota Polsek Gemuh, 5 anggota Koramil Gemuh.

BACA JUGA :  Polsek Bubutan menggelar operasi Cipkon (cipta kondisi) mandiri

Kapolsek Gemuh menyampaikan ” Operasi Yustisi ini dalam  rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran  Covid19. Pelaksanaan
Patroli dan Penling terkait pendisiplinan protokol kesehatan dan pelaksanaan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam  pencegahan dan pengendalian Covid- 19 serta Perda Kabupaten Kendal  No.67 tahun 2020,” sampainya.

Beliau menambahkan,
sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan “Adaptasi Kebiasaan Baru” dimasa Pandemi Covid- 19. Dalam operasi ini jumlah total pelanggar tidak menggunakan masker 4 orang. Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa teguran untuk 2 orang dan sanksi fisik berupa push up untuk 2 orang, pungkasnya

BACA JUGA :  Launching ETLE, Polda Jatim Wujudkan Keinginan Masyarakat

” Sebetulnya operasi seperti ini sudah sering dilakukan Pak Polisi Gemuh, tapi kadang-kadang kita kalau mau keluar rumah itu lupa bahwa kita harus pakai masker biar tidak tertular penyakit. Dan sebetulnya itu juga kepentingan kita sendiri tapi malah pak Polisi dan TNI yang selalu ingatkan kita,” ucap Rusdi salah satu warga yang terjaring razia.