Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Tak Berkategori  

Demi Kondusifitas Gresik, Tim Hukum Paslon Qosim-Alif Pastikan Tidak Akan Gugat MK 

 

Tim Hukum pasangan QA saat jumpa pers bersama awak media

Gresik, Sekilasmedia.com –  Hasil rekapitulasi melalui  formulir C1 yang diupload melalui situs http://Pilkada2020.kpu.go.id telah mencapai 100%. Hasilnya Paslon nomer urut 1 memperoleh 355.404 suara (49%) sedangkan Paslon nomer urut 2 memperoleh 369.576 (51%). Sedangkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah rampung dan proses rekapitulasi di tingkat KPUD berjalan hari ini.

Menyikapi hasil tersebut tim hukum paslon Qosim-Alif menyampaikan selamat atas terpilihnya Paslon nomer urut 2 Gus Yani – Ning Aminah (NIAT).

“Assalamualaikum …, selamat pagi semuanya dulur dulur kabih nang Group… SELAMAT ATAS KEMENANGATAN PASLON 02… ( NIAT )… semoga bisa menjadi pemimpin Gresik yang AMANAH… mohon maaf kepada para pendukung nya di Group ini… dan saya pastikan PASLON 01… akan legowo menerima kekalahan dan tidak mengajukan ke MK…🙏🏻🙏🏻🙏🏻”, Ucap H. Hariyadi, SH, MH ketua tim Hukum Paslon QA melalui beberapa Grup WA termasuk Grup WA NIAT – AYEM TENTREM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Tim Hukum dan Advokasi Niat Laporkan Dugaan Pelanggaran Relawan Paslon QA ke Bawaslu

Di hadapan awak media, Rabu (16/12/2020) bertempat di Rumah Makan Nasi Padang Sederhana jalan Panglima Sudirman Gresik menyatakan benar pernyataan yang beredar melalui grup media sosial tersebut. Dalam kesempatan tersebut H. Hariyadi juga menyampaikan kepastian langkah tim Hukum QA yang tidak akan melakukan upaya hukum ke MK apabila KPUD melakukan penetapan kemenangan bagi Paslon nomer urut 2.

BACA JUGA :  KPU Lumajang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara

“Demi kondusifitas Gresik, tim hukum QA tidak akan melakukan langkah hukum apabila KPUD menetapkan Pasangan NIAT sebagai pemenang pilkada Gresik 2020,” tegas H. Hariyadi.

Lebih lanjut, pengacara senior yang dulu pernah memenangkan pasangan SQ di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lampau menambahkan meskipun pihaknya tidak akan melakukan gugatan, akan tetapi akan melakukan evaluasi terkait kinerja pelaksana pemilu.

“Data-data pelanggaran yang kami terima, selanjutnya akan jadi masukan untuk kita sebagai bahan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu ke depan,” pungkas H. Hariyadi sebagai isyarat pilkada Gresik 2020 telah usai. (rud)