
LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Dalam rangka mengurangi penyebaran Covid 19 Kapolres Lumajang bersama instansi terus gencarkan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tahun 2020, didepan kantor satpol PP dijalan jendral haryonojagoyudan Kabupaten Lumajang, kamis (10/12/2020)
Kegiatan dilakukan pukul 09.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh Ipda. Teguh beserta petugas gabungan diantaranya personel kodim 0821 Lumajang, satpol PP, dan personel polres Lumajang .
Dalam kegiatan ini petugas gabungan mendisplinkan pengguna roda dua dan roda empat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara.
Menurut Ipda Teguh, demi menekan berkembangnya Covid 19 di Lumajang petugas akan mendisiplinkan pengguna jalan yang tidak bermasker dan akan menindak tegas bagi yang melanggar,
“Kami akan memberi sanksi teguran secara lisan bagi Masyarakat ataupun pengguna jalan yang tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, semua ini demi kebaikan kita bersama ,” Terangnya
Petugas gabungan mendapati 37 orang pelangar dan diberi tindakan berupa teguran lisan agar dapat memberi efek jera, supaya kedepannya bisa hidup dengan kondisi baru. (Maria/Nip)






