
Gresik, Sekilasmedia.com – Polres Gresik melalui Polsek Ujungpangkah melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dan himbauan kepada masyarakat di wilayah Ujungpangkah untuk menerapkan prokes sebagaimana implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020.
Kegiatan yang dilakukan Polsek Ujungpangkah bersama Koramil Ujungpangkah, Satpol PP kecamatan serta relawan di jalan Pendidikan Depan Mapolsek Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah menyasar masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker pada Jumat (19/12/2020), dipimpin Kapolsek Ujungpangkah selaku Padal.
Operasi yustisi kali ini dilakukan penindakan sekaligus himbauan kepada masyarakat terkait implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Ujungpangkah, kata Kapolsek Ujungpangkah.
Sebanyak 4 orang pelanggar kena sanksi kerja sosial di fasum, 15 orang mendapat teguran secara tertulis karena bawa masker tapi tidak dikenakan, 17 orang teguran lisan dikenai saksi push up. Sementara untuk pelanggar yang kena sanksi denda nihil. Jadi toral pelanggar ada 36 orang, imbuhnya. (rud)






