POLISIKU

Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Polsek Jetis Operasi Masker Secara Mobile

×

Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Polsek Jetis Operasi Masker Secara Mobile

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota  bersama tiga pilar, TNI dan Petugas Kecamatan kembali melakukan  Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara mobile di sejumlah titik, Senin (28/12/2020) pagi.

BACA JUGA :  Polsek Pacet Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, serta dalam upaya mendukung gerakan Jatim Bermasker.

Ops Yustisi secara mobile digelar di sejumlah ruas jalan di Jalan Raya Kupang, Bendung, Mojolebak, dan Parengan yang masuk wilayah hukum Polsek Jetis.

Kapolsek Jetis Kompol Suharyono mengatakan, pihaknya terus mengampanyekan “Jatim Bermasker” sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Polsek Tersono Terus Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

“Alhamdulillah giat kali ini berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Ops ini, masih ditemukan lima pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.

Lima orang tak memakai masker kemudian dilakukan penindakan sanksi  berupa tindak pidana ringan.