POLISIKU

Implementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah Gelar Operasi Penegakan Prokes

×

Implementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah Gelar Operasi Penegakan Prokes

Sebarkan artikel ini

 

Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah bersama Koramil dan Satpol PP lakukan operasi penegakan prokes

Gresik, Sekilasmedia.com– Guna mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, jajaran Polsek Ujungpangkah gelar operasi penegakan protokol kesehatan pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

BACA JUGA :  Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker di Polda Jatim

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Ujungpangkah bersama anggota Koramil Unjungpangkah dan Satpol PP kecamatan Ujungpangkah melakukan penindakan langsung guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ujungpangkah pada Rabu (2/12/2020).

Untuk lokasi kegiatan penindakan penegakan Protokol Kesehatan di jalan raya depan Mapolsek Ujungpangkah,  dengan jumlah total personil 8 orang terdiri dari 4 orang personil dari Polsek Ujungpangkah, 2 orang personil anggota Koramil dan 2 orang personil Satpol PP kecamatan Ujungpangkah.

BACA JUGA :  Hari Pertama Idul Fitri, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda  Pantau Prokes di Pusat Perbelanjaan

Hasil penindakan dari kegiatan ini berupa teguran secara lisan 14 orang dengan hukuman fisik push-up dan scot Jam. Untuk teguran tertulis sebanyak 9 orang. K4mudian untik sanksi sosial yakni kerja sosial di fasilitas umum ada 1 orang, sedang sanksi denda baik administrasi dengan nilai denda tisak ada.

Secara keseluruhan operasi penindakan penegakan prokes  berjalan aman, tertib dan lancar. (rud)