
Batu, sekilasmedia.com – Peraturan Daerah (Perda) Wisata di Kota Batu tengah berada dalam pembahasan dan belum rampung dirumuskan. Dalam proses pembahasan Perda tersebut, anggota DPRD Batu dari Fraksi Partai Nasdem, Sujono Djonet mengemukakan perlu adanya cakupan atau bisa mengakomodir kearifan lokal yakni, potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Djonet yang juga sebagai ketua Pansus (Panitia Khusus) mengatakan kepada awak media, Senin (7/12) bahwa Perda Desa Wisata sedang dilakukan pembahasan dan ditargetkan pada akhir tahun 2020.
Secara umum, Perda tersebut segera diselesaikan guna mewujudkan visi misi Wali Kota Batu yakni, Desa Berdaya Kota Berjaya.
” Sesuai dengan visi daerah desa berdaya maka desa wisatanya harus punya payung hukum untuk melindungi kekayaan yang ada didesa itu. Mulai dari kulturnya, potensinya, termasuk kekayaan – kekayaan yang ada didesa itu sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut Djonet mengatakan bahwa di desa tidak sebatas untuk tempat usaha wisata semata, namun warga desanya juga harus turut dilibatkan. Ia menilai, selama ini belum ada pondasinya sehingga yang terjadi adanya sudut pandang pembangunan desa wisata yang tidak sesuai dan tidak terarah.
“Karena selama ini hanya membangun sesuai apa yang diinginkan pihak desa masing – masing. Jadi hanya sebatas pembangungan sporadis, dan ini menjadi hal yang aneh. Kota Batu dibangun sebagai Kota Wisata, tapi tidak punya Rencana Induk Pariwisata Daerah ( Ripda ), dan Peraturan Daerah. Maka pembahasan perda wisata desa ini, pada akhir tahun harus sudah selesai,” tegasnya.
Sujono Djonet yang diketahui juga sebagai Ketua Praktisi Pariwisata Kota Batu mengungkapkan bahwa, dalam pembahasan perda wisata desa tersebut, melibatkan dari perwakilan dari masing – masing fraksi yang ada di komisi DPRD Kota Batu, termasuk dari Dinas Pariwisata, serta Bappeda Kota Batu, dan Dinas Pemberdayaan.
“Mereka dilibatkan karena sebagai leading sektornya, dan yang ikut bertangung jawab pada desa berdaya kota berjaya program dari Kepala Daerah Kota Batu. Karena itu sudah jadi kewajiban Perda tersebut untuk disahkan. Maka, Perwali segera diterbitkan sebagai petunjuk teknis,” urainya.
Ia menjabarkan lebih jauh, bahwa Perda tersebut merupakan payung hukum secara umum, sedangkan Perwalinya sebagai petunjuk. Ia juga menilai, apabila hal tersebut belum dirampungkan, maka akan menjadi kendala serta menjadi penyebab tidak tercapainya perwujudtan visi misi kepala daerah dengan Baik.
“Karena tidak punya payung hukum dan tidak punya acuhan untuk mewujudkan desa berdaya dengan kemasan wisata seperti apa? kan belum ada. Ironisnya lagi, terkadang ada suatu pengembang yang masuk disuatu desa, namun disitu nilai perberdayaanya tidak ada. Tapi mereka sudah mengklaim sebagai desa wisata. Padahal desa wisata itu kan pemberdayaan, desa wisata itu harus berdaya , BUMDesnya juga berdaya, dan masyarakatnya,” bebernya.
Oleh karena itu, Djonet berharap di Kota Batu jangan sampai kehilangan karakter desanya untuk kedepannya. Sebab, berbicara terkait potensi desa, maka yang harus dijaga adalah kultur masyarakatnya, dan tradisinya.
“Kalau sudah kehilangan karakternya desa, berarti kita gagal dalam membangun wisata desa. Karena bagaimanapun desa itu wilayah administrasi pemerintah daerah yang erat kaitannya dengan kehidupan – kehidupan tradisional serta kultur budaya. Dan jangan sampai nantinya di desa – desa itu malah jadi desa insustri,” pungkasnya. (BAS)






