Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Mojokerto.
Kali ini Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku Bogel (20), warga yang saat ini tinggal di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Pelaku tega melakukam pencabulan dan menyetubui Bunga (12), yang masih berstatus sebagai pelajar. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat membawa kabur Bunga, hingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Setiawan dalam keterangan pers, Selasa (12/01/2021) menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari orang tua korban AR yang kehilangan buah hatinya.
“Pada hari Senin (14/12/2020), sekira pukul 17.30 WIB, korban berpamitan kepada AR untuk membeli teh poci ke Jalan Benteng Pancasila, namun hingga pukul 21.00 WIB korban belum pulang,” ujar Kompol Iwan.
Merasa khawatir ayah korban kemudian meminta tolong kakaknya, ARH untuk mencari ke wilayah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, namun tidak ditemukan.
ARH kemudian melihat status WA Bunga yang sempat bermain tik tok dengan teman sekaligus tetangganya RS. Dari sinilah diketahui bahwa Bunga dibawa kabur oleh lelaki yang memiliki Facebook atas nama Bogel.
“Kemudian kakak korban menghubungi RS melalui WA, menanyakan keberadaan korban, dan dikatakan kalau korban naik sepeda motor protolan bersama dengan laki-laki atas nama terlapor,” imbuhnya.
AR bersama kelurga lainnya kemudian berusaha mencari korban ke beberapa tempat, hingga pada esok harinya sekira pukul 06.30 WIB berhasil menemukan Bunga dan Pelaku di wilayah Penompo.
Saat itu korban dan pelaku sedang berboncengan dekat warung bambu. AR yang tahu keberadaan anaknya kemudian mengejar dan berhasil menarik baju keduanya. Namun pelaku berhasil meloloskan diri bersama bunga, sehingga kelurga korban akhirnya memutuskan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Hanya berselang satu jam setelah AR melaporkan kasus itu kepada Polres Mojokerto Kota, pelaku dan korban berhasil diamankan oleh petugas tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
“Saat dilakukan interogasi, ternyata terlapor telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” tegas Kompol Iwan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buaj kaos panjang warna merah, satu buah celana panjang warna biru, satu buah miniset warna hijau, dan satu buah miniset warna putih bergaris pink.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 76d, 76e dan pasal 81, 82 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)