Hukum  

Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tulang Bawang,sekilasmedia.com
Kepala Dinas Pendudikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Nassarudin ditetapkan kasus dugaan pungutan setoran fee kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendudikan tahun 2019 senilai Rp 49 miliyar.

Penetapan tersangka Nassarudin dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Raden Akmal dan Kasi Pidsus Husni Mubarok, bahwa hari ini menetapkan Kadisdik Nassarudin sebagai tersangka kasus DAK fisik 2019, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

“Untuk ketahui dalam kasus ini tersangka diduga melakukan punggutan setoran fee proyek fisik sebesar 10 % hingga 12,5 % setiap sekolah penerima DAK tersebut, yakni, SD, SMP, lembanga pendidikan SKB maupun PAUD yang terdapat di 15 Kecamatan, Kabupaten ini, ” sebut Raden Akmal kepada awak media di Kantor Kejari Tulang Bawang, Rabu (27/01/2021).

BACA JUGA :  HAMIL 7 BULAN, WANITA MUDA DIHADAPKAN DALAM KURSI PESAKITAN

Dia lanjutkan lagi, dari hasil pemeriksaan penerima DAK fisik sekolah, tersangka meminta uang pungutan setoran 10 % sampai 12,5 %, awalnya pihak Kejaksaan mengungkap kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus DAK fisik pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada 107 penerima DAK pendidikan 2019 adapun rincian, 49 SD  sebesar Rp 2 miliyar, 52 SMP senilai Rp13 miliyar, 1 miliyar SKB serta 3 TK PUD sebesar Rp 2 miliyar dan Afirmasi SD sebesar Rp
1 miliyar SMP 780.000.0O dengan jumlah total Rp 49 miliyar.

BACA JUGA :  Dishub Denpasar Sidak Parkir Liar di Jalan Cargo, Dua Truk Besar Digembosi

Walaupun telah menetapkan Kadiisdik tersangka, pihak Kejaksaan belum menetapkan kerugian negara dalam kasus ini, karena kami masih melakukan penghitungan kerugian negara bersamaan berjalannya proses kasus ini .

“Bahkan untuk sementara tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai tersangka kooperatif dan mengenai ancaman pasaal hukuman yang akan dikenakan pihak Kejaksaan belum bisa menetapkan, karena masih dalam pemeriksaan, untuk tersangka lain yang terlibat kasus DAK fisik ini belum ada, hanya baru satu tersangka penyidik tetapkan, ” tegas dia.

Menurut Raden Akmal, kasus ini masih berjalan, jadi untuk penahanan tersangka belum dieksikusi Kejaksaan, karena kooperatif tersangka dan secepatnya pihak Kejaksaan melakukan penahanan tersangka, termasuk

“Bila saat ini pemeriksaan lanjutan tetap berlanjut, apabila nantinnya ada tersangka lain yang terlibat penyedikan akan tetapkan tersangka tambahan, ” papar Kasi Intel Kejaksaan.(Riko)