Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 60 orang terjaring Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota bersama aparat gabungan, TNI, POLRI dan Satpol PP.
Puluhan pelanggar ini terjaring dalam program Operasi Yustisi pagi-sore-malam Polres Mojokerto Kota bersama dengan Polsek Jajaran, Selasa (26/01/2021) siang dan malam
Dalam operasi penegakan hukum berdasarkan Inmendagri no 1 Tahun 2021 ini, petugas menyasar sejumlah titik, di Pasar Burung, Pasar Tanjung dan beberapa ruas jalan.
Sebanyak 18 orang terjaring pada pagi hari. Sementara sebanyak 42 orang ditindak pada malam harinya.
Mereka yang terjaring langsung disita KTP atau kartu identitas diri lainnya. Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar.
Seperti diketahui, Operasi Yustisi yang digelar pada Selasa (26/01/2021) malam, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong. (*)