
Kediri, Sekilasmedia.com –
Awalnya anggota Reskrim Polsek Semen Polresta Kediri menangkap pria berinisial HS ( 28) karena kedapatan membawa pil dobel L, pada Sabtu (23/01/2021) pukul 00.10 WIB. Dirinya mengaku bahwa barang itu dikonsumsinya sendiri.
Kapolsek Semen AKP Siswandi mengatakan, HS mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L itu dari seorang pria berinisial S ( 38 ) warga Desa Kanyoran RT 001 RW 003 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
” Setelah mendapatkan informasi dari pengakuan HS, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap S di tempat kosnya. Diketahui bahwa S ngekos di Desa Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ” katanya, Minggu (24/01).
Setelah petugas melakukan penangkan terhadap S, kemudian dilakukan pengembangan. S mengaku mendapatkan pil dobel L dari seorang pria berinisial SW ( 40) warga Jalan Argowilis, No. 630 Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
” SW ditangkap di rumahnya. Dan SW juga mengakui telah mengedarkan pil dobel L itu kepada S, ” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain berupa 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel (LL),3 (tiga) Plastik Klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah Handphone Merk OPPO F5
1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI Retmi 5A, 3 (tiga) butir Pil Dobel (LL) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Galaxy A10S.
” Tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras” pungkasnya. ( hernowo)






