HukumPOLISIKU

Hasil Pengembangan Kasus, Pengedar Pil Dobel L di Kediri Diciduk Polisi

×

Hasil Pengembangan Kasus, Pengedar Pil Dobel L di Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Awalnya anggota Reskrim Polsek Semen Polresta Kediri menangkap pria berinisial HS ( 28) karena kedapatan membawa pil dobel L, pada Sabtu (23/01/2021) pukul 00.10 WIB. Dirinya mengaku bahwa barang itu dikonsumsinya sendiri.

Kapolsek Semen AKP Siswandi mengatakan, HS mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L itu dari seorang pria berinisial S ( 38 ) warga Desa Kanyoran RT 001 RW 003 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

” Setelah mendapatkan informasi dari pengakuan HS, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap S di tempat kosnya. Diketahui bahwa S ngekos di Desa Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ” katanya, Minggu (24/01).

BACA JUGA :  Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Untuk Rest Area Pemudik

Setelah petugas melakukan penangkan terhadap S, kemudian dilakukan pengembangan. S mengaku mendapatkan pil dobel L dari seorang pria berinisial SW ( 40) warga Jalan Argowilis, No. 630 Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

” SW ditangkap di rumahnya. Dan SW juga mengakui telah mengedarkan pil dobel L itu kepada S, ” terangnya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Terima Laporan Kasus Kecurangan Pemilu dari KIPP

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain berupa 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel (LL),3 (tiga) Plastik Klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah Handphone Merk OPPO F5

1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI Retmi 5A, 3 (tiga) butir Pil Dobel (LL) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Galaxy A10S.

” Tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras” pungkasnya. ( hernowo)