
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Jumat (08/01/2021) malam.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan, dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Setiawan.
Dalam arahannya, Iptu Suraji meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Terdapat tiga tim yang dikerahkan dalam operasi gabungan skala besar ini. Tim Satu bergerak menuju Jalan Tribuana Tunggadewi, dipimpin KBO Narkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Achadi Mughani.
Di lokasi ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 25 orang. Kemudian dilakukan pendidakan tipiring, penyitaan 21 KTP, 2 STNK, dan 2 SIM.
Sementara Tim dua bergerak menuju Terowongan Tropodo Jalan Benteng Pancasila, dipimpin Kanit Dalmas Polres Mojokerto Kota, Ipda Moh. Isroful.
Hasilnya, 26 orang terjaring Operasi Yustisi Skala Besar, dengan penindakan tipiring, penyitaan 19 KTP, 2 HP, dan 5 STNK.
Tim Tiga yang bergerak menuju Simpang Empat PMI, Jalan Hayam Wuruk, berhasil menjaring 26 orang. Tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Khusnul Hidayat ini menindak tipiring, penyitaan 23 KTP dan 3 HP.
Selama kegiatan, berlangsung situasi yang aman dan kondusif. (*)





