
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Senin (04/01/2021).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Ipti H. Rohmad, Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. Simpang Tribuana Tunggadewi – Jl. Wachid Hasyim – Jl. PB Sudirman – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. A. Yani – Jl. Simpang PMI – Jl. Veteran – Jl. Majapahit.
Dalam arahannya, Iptu H. Rohmad meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 28 orang. Sebanyak 25 orang disita KTP, satu diantaranya disita STNK (sebagai pengganti kartu identitas), dua lainnya hp. (joe)






