POLISIKU

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 28 Orang Terjaring

×

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 28 Orang Terjaring

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Senin (04/01/2021).

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh  Ipti H. Rohmad, Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA :  Polda Bali Laksanakan Patroli Udara, Ini Rutenya

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. Simpang Tribuana Tunggadewi – Jl. Wachid Hasyim – Jl. PB Sudirman – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. A. Yani – Jl. Simpang  PMI – Jl. Veteran – Jl. Majapahit.

BACA JUGA :  Si Sumeh” dan “Si Sabar” Polres Pasuruan Kota Kembali Berbagi Makanan Sehat Bergizi Gratis bagi Pelajar

Dalam arahannya, Iptu H. Rohmad meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 28 orang. Sebanyak 25 orang disita KTP, satu diantaranya disita STNK (sebagai pengganti kartu identitas), dua lainnya hp. (joe)