POLISIKU

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 28 Orang Terjaring

×

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, 28 Orang Terjaring

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Senin (04/01/2021).

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh  Ipti H. Rohmad, Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA :  Kapolres Mojokerto Kunjungi Kampung Tangguh Semeru, Berikan Bantuan Sembako

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. Simpang Tribuana Tunggadewi – Jl. Wachid Hasyim – Jl. PB Sudirman – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. A. Yani – Jl. Simpang  PMI – Jl. Veteran – Jl. Majapahit.

BACA JUGA :  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Samapta

Dalam arahannya, Iptu H. Rohmad meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 28 orang. Sebanyak 25 orang disita KTP, satu diantaranya disita STNK (sebagai pengganti kartu identitas), dua lainnya hp. (joe)