
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Rabu (13/01/2021) malam.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Pawas/Kanit Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu R. Bayu Aji.
Dalam arahannya, Ipda Muklisin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. PB Sudirman – Jl Letkol Soemarjo – Jl. Ahmad Yani – Alon-alon Kota Mojokerto – Simpang empat PMI.
Operasi Stasioner kemudian dipusatkan di satu titik, Simpang Empat PMI, utara Alon-alon Kota Mojokerto.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 34 orang. Sebanyak 24 orang disita KTP, 6 orang lainnya dilakukan penyitaan HP, 3 STNK, dan 1 SIM karena tidak memiliki kartu identitas . (*)






