
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota melakukan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara mobile di sejumlah titik, Kamis (28/01/2021).
Operasi melibatkan tiga pilar, POLRI, TNI, dan petugas Pemerintah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Ops Yustisi secara mobile digelar secara mobile di Jalan Surodinawan, Pekayon, Penarip, dan Jalan Tribuana Tunggadewi.
Kapolsek Prajuritkulon Kompol Mohammad Sulkan mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah giat kali ini berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Ops ini, masih ditemukan delapan pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.
Delapan orang tak memakai masker kemudian dilakukan penindakan sanksi berupa tindak pidana ringan. Mereka diminta mengikuti sidang pada 27 Januari 2021.






