
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota melakukan pengamanan dan pengawalan jenazah Covid-19, Kamis (21/01/2021) sore.
Pemakaman dilakukan di TPU Dusun Sepat, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya yang memimpin langsung pemakaman menjelaskan, dalam proses pemakaman tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan.
“Jenazah merupakan seorang perempuan, usia 60 tahun, warga Kecamatan Dawarblandong, dan merupakan pasien Covid-19,” ujarnya.
Pasien dinyatakan meninggal pada Kamis pagi pukul 11.50 WIB di RSUD Basoeni. Sabelumnya pasien masuk pada Senin (18/01/2021), rujukan dari RS Sumberglagah. Masuk dalam kondisi sesak, badan lemas dan panas, tidak mau makan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengawalan, kemudian mengantarnya ke tempat pemakaman bersama petugas pemakaman. Jenazah kemudian dimakamkan di TPU pada pukul 16.00 WIB.
Selama pengamanan giat pemakaman jenazah, situasi berlangsung kondusif dan tidak terdapat penolakan serta pengambilan paksa jenazah dari keluarga maupun masyarakat.
Hadir dalam pemakaman, Kapolsek Dawarblandong AKP Made Arta Jaya Personel Polsek, Bhabinsa, Kepala Desa Talunblandong dan tenaga kesehatan.






