Gresik, Sekilasmedia.com -Pengajuan pengganti antar waktu (PAW) dari anggota dewan baik dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) menggantikan Fandi Akhmad Yani maupun Partai Gerindra kabupaten Gresik yang akan menggantikan dr. Asluchul Alif, masih dalan proses.
Proses pengajuan PAW dari PKB sendiri, menurut Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir bahwa pada Rabu kemarin (3/2/2021), sudah dikirim ke pimpinan dewan, dan Senin (7/2) dibikinkan telaah oleh sekretariatan. Nanti telaah selesai akan saya tanda tangani dan dikirim untuk memperoleh telaah lanjutan dari KPUD.
Kemudian, lanjutnya pada Kamis (11/2/2021) alurnya setelah dari KPUD akan masuk kembali ke Kami, untuk akan dilakukan pemberkasan. Dan bila tidak ada masalah akan segera kami kirim permohonan SK penetapannya ke Gubernur melalui Bupati.
Sementara permohonan pengajuan PAW dari Partai Gerinda tambah M. Abdul Qodir, Insyaallah sudah di propinsi tinggal Sk-nya turun.
Kembali disebutkan, calon dari Partai Kebangkitan Bangsa sendiri yang diajukan ke kami untuk pengganti Bapak Fandi Akhmad Yani yaitu Ibu Hudaifah dari dapil 8 (Manyar-Bungah-Sedayu).
Dan disampaikan juga oleh Ketua DPRD Gresik bahwa Sekretariat dewan telah mengirim surat kepada KPU Gresik untuk menindaklajuti proses PAW. Yakni surat nomor 171/157/437.40/2021 yang dikirim pada Kamis (11/2/2021).
” Terkait kapan pelantikannya kita akan jadwalkan melalui Banmus setelah SK-nya turun,” terangnya.
Atas proses PAW pengganti Gus Yani yang sedang bergulir, DPC PKB Gresik melalui Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi ikut menanggapi bahwa proses PAW ini sudah di meja DPRD tinggal telaah kasus. Maka nama pengganti ini tidak datang dari satu dapil yg sama . Ini tinggal telaah kasus.
Kalau DPC tinggal menunggu saja bagaimana progres dari surat yang DPC sampaikan ke pimpinan DPRD, untuk pengganti PAW.
” DPC PKB mengusulkan Hudaifah Melalui surat bernomor 4879/DPC-25.25/02/II/2021 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat DPRD Gresik,” ungkapnya.
Kalau dari Dapil terdekat yang diajukan Ibu Hudaifah, apakah sama dengan telaah KPU. Itu kewenangan KPU, kami hanya menyampaikan ke pimpinan DPRD berikut dengan seluruh tahapan yang nanti mengiringi proses itu, ya kita menunggu saja.
” Karena PKPU punya milik KPU, peraturan KPU miliknya KPU. Maka yang menyimpulkan atas semua item pasal per pasal itu KPU selaku penyelenggara pemilu. Tapi kami berdasar yang sudah kami lihat PKPU No 6 tahun 2019, kalau tidak ada nama pengganti satu dapil, bisa diambilkan dari dapil terdekat,” bebernya. (rud)