Denpasar, Sekilasmedia.com –
Meski menuai pro kontra dari masyarakat dan warga net, penggunaan pakaian kain tenun endek Bali, setiap hari Selasa, resmi diberlakukan.
Itu terungkap setelah Gubernur Bali I Wayan Koster, mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021, tetang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, melalui virtual. Selasa kemarin (23/2).
Gubernur Koster menyebut, bila Edaran tersebut sangat berpihak kepada pelaku industri tenun lokal Bali. Ungkapan Gubernur Bali waktu itu langsung disambut positif oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Bupati/Wali Kota se-Bali, para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Bali serta pihak, tokoh lainnya se-Bali.
Namun di sisi lain banyak dari kalangan masyarakat hingga warga net menganggap penerbitan SE Gubernur Bali tidak efektif dan dirasa kurang tepat. Karena diberlakuakan saat stuasi vandemi yang mana ekonomi masyarakat sedang susah.
“Tujuannya sih bagus, hanya saja kurang tepat. Seharusya nantilah kalau sudah normal,” kata Bleonk. Rabu (24/2).
“Saat ini jangankan untuk beli kain endek Bali, buat makan sehari hari saja susah,” sambung Bleonk.
Juga ikut menimpali Sudana Yasa, dia mengaku kecewa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, yang meminta agar seluruh masyarakat Bali menggunakan kain endek setiap hari Selasa.
“Kepada pemprov Bali, tolonglah masyarakat dulu dipikirkan. kalau perlu buatlah kebijakan yang tepat, untuk menormalkan vandemi ini,” cetusnya.
Sementara itu Ketut Johnyathena,, jika SE Gubernur Bali benar benar diberlakukan, harus sama dan tidak boleh tebang pilih. Sebab disituasi vandemi ini banyak masyarakat kesusahan dalam mencari penghidupan. Terlebih setelah diberlakukannya PPKM, yang mana dampaknya sangat besar dirasa oleh masyarakat yang kerjanya di mulai pada sore hari.
“Kalau SE betul betul diterapkan, maka para ASN, termasuk TNI/Polri harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan produk lokal endek Bali serta produk produk lokal lainnya,” tandasnya.