POLISIKU

Bersama Polsek Jajaran, Polresta Mojokerto Jaring 44 Pelanggar Prokes

×

Bersama Polsek Jajaran, Polresta Mojokerto Jaring 44 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Selasa (09/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh   Kanit Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Kusnandar.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Purbalingga Ajak Masyarakat Ingat Perjuangan Pahlawan

Dalam arahannya, Iptu Kusnandar yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi dilakukan secara stasioner di sejumlah lokasi. Mulai dari warung kopi, pertokoan, dan  kedai.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 20 orang pelanggar prokes.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Selasa  (09/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polsek Sooko Tangani Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 24 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 3 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 44 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi kali ini. (*)