
Tulungagung, Sekilasmedia.com – Seorang Kepala Desa di Tulungagung harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melanggar protokol kesehatan.
Kades Karangsari bernama Hariyanto tersebut dijadikan tersangka oleh Polres Tulungagung setelah menimbulkan kerumunan karena menggelar ulang tahun anaknya. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial.
“Tersangka merupakan orang yang kami anggap paling bertanggungjawab atas pesta itu,” kata AKBP Handono Subiakto, (2/21)
Kapolres menambahkan, hal ini cukup disayangkan mengingat disaat pemerintah sedang fokus menanggulangu wabah Covid-19, tersangka justru nekat menggelar pesta ulang tahun anaknya yang diduga tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Meski begitu Hariyanto tidak dilakukan penahanan. Sebab ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor di kantor polisi setiap Senin dan Kamis.
“Dalam melakukan penahanan itu ada syaratnya dalam Undang-Undang, kalau ancaman saksinya di atas lima tahun. Sedangkan ini ancaman sanksinya satu tahun penjara,” jelasnya
Polisi mengaku telah meminta pendapat sejumlah ahli terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Selain itu pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi yang terlibat dalam pesta.
Sebelumnya pesta ultah digelar di tempat wisata Singapore Waterpark di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan Tulungagung viral di media sosial, karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan. Kasus itu ramai setelah video viral yang acaranya diunggah di status beberapa akun Instagram, termasuk akun waterpark_singapore.
Dari Anggota polres menyebut pesta ulang tahun itu merupakan hajatan anak pemilik destinasi Singapore Waterpark yang berulangtahun ke-23. Namun sayang kegiatan yang mengumpulkan puluhan orang diduga abai terhadap protokol kesehatan.(mis)






