
Gresik, Sekilasmedia.com – Kejari Gresik resmi menahan Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme Matja’i, setelah tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan DBHP menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus), pada Kamis (11/2/2021).
Kades Dooro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gresik sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan mengenakan rompi warna orange dan tangan diborgol didampingi petugas Kejari, tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Lalu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B di Desa Banjasari kecamatan Cerme.
Matja’i diduga korupsi anggaran Dana Desa dan DBHP antara tahun 2016 sampai tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 253 juta lebih.
Kasie Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasie Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan setelah diperiksa selama 5 jam Kades Dooro Matja’i ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahan terhadap bersangkutan di rutan kelas II B Banjarsari Gresik selama 20 hari ke depan.
” Kades Dooro diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2016 -2017. Dasar penahanan sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 (KUHP) dengan pertimbangan subjektif,” ujarnya.
Ditambahkan Kasie Pidsus Dymaz Adji Wibowo, tim pidsus mulai fokus penyelidikan pada bulan Maret 2020, terkait proyek pembuatan waduk dan filterisasi air bersih yang mengunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 200 juta lebih.
Dalam mengungkap kasus tersebut, terangnya Penyidik Pidsus Kejari Greasik telah memeriksa 2 saksi, seperti Kasi Pemerintaghan Desa dan Kasi Kesra. Dengan dibantu ahli dari Inspektorat dan DPUTR Gresik dalam melakukanpengukuran waduk dan kedalaman air, guna mencari potensi kerugian negara dari proses pengerjaan waduk
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Gresik, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 253 juta.
Meski sebelumnya Kades Dooro Matja’i pernah mengembalikan uang hasil korupsi Dana Desa sebesar Rp 210 juta saat proses penyelidikan oleh penyidik pidana khusus, namun proses hukum tetap berjalan.
Selain Kades Dooro, Kejari Gresik juga memeriksa Bendahara Desa Dooro Riswanto. Kepada wartawan Riswanto mengaku ditanya seputar penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2016-2017. Kemudian langsung meninggalkan Kantor Kejari Gresik. (rud)






