
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Minggu (14/02/2021).
Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kanit Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu R Bayu Aji.
Iptu R Bayu Aji yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dua lokasi menjadi sasaran dalam Ops Yustisi kali ini, yakni Simpang empat PMI dan Terowongan Tropodo.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 25 orang, dengan rincian 14 orang terjaring di simpang empat PMI, Jalan Hayam Wuruk dan 11 orang di Terowongan Tropodo Jalan Benteng Pancasila.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Minggu (06/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.
Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 29 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 6 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 5 orang, Kemlagi 3 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 54 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi kali ini. (*)






