
Gresik, Sekilasmedia.com –Polres Gresik bersama instansi terkait gelar operasi Yustisi penegakan disiplin prokes secara intensif saat PPKM skala mikro dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid 19. Kegiatan dilaksanakan di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas, Rabu (17/02/2021).
Giat operasi Yustisi dipimpin oleh Kasubag Hukum Polres Gresik AKP Achmad Said bersama anggota Polres Gresik dan Instansi terkait, menyasar kalangan masyarakat dan pengguna jalan ( pengendara R2 dan R4) yang melintas di jalan protokol tersebut, terutama yang tidak menggunakan masker. Sekaligus memberikan himbauan humanis kepada mereka untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Disamping itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019, berlaku tanggal 09-22 Februari 2021.
Tim gabungan ini juga mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasubag Hukum Polres Gresik AKP Achmad Said menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik.(rud)






