
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota melakukan pengamanan dan pengawalan jenazah Covid-19, Rabu (17/02/2021) pagi.
Pemakaman dilakukan di TPU Dusun/Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya yang memimpin langsung pemakaman menjelaskan, dalam proses pemakaman tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan.
“Jenazah merupakan seorang perempuan, usia 48 tahun, warga Kecamatan Dawarblandong, dan merupakan pasien Covid-19,” ujarnya.
Pasien dinyatakan meninggal pada Senin pagi pukul 01.00 WIB di RSI Sakinah. Sabelumnya pasien masuk pada Selasa (16/02/2021) malam, terkonfirmasi Covid-19.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengawalan, kemudian mengantarnya ke tempat pemakaman bersama petugas pemakaman. Jenazah kemudian dimakamkan di TPU pada pukul 07.30 WIB.
Selama pengamanan giat pemakaman jenazah, situasi berlangsung kondusif dan tidak terdapat penolakan serta pengambilan paksa jenazah dari keluarga maupun masyarakat.
Hadir dalam pemakaman, Kapolsek Dawarblandong AKP Made Arta Jaya Personel Polsek, Bhabinsa, Kepala Desa Cendoro dan tenaga kesehatan.






