POLISIKU

Polsek Prajuritkulon Tangkap Pengedar Sabu Seberat 0,61 Gram

×

Polsek Prajuritkulon Tangkap Pengedar Sabu Seberat 0,61 Gram

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Prajuritkulon berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,61 gram.

Ramadan Widodo (19), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan polisi dalam penggrebekan, Kamis (11/02/2021) malam.

Kapolsek Prajuritkulon, Kompol M Sulkan menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari interogasi yang dilakuka  anggota saat menggelar Operasi Yustisi di sebuah cafe wilayah hukum Polsek Prajuritkulon.

“Awalnya petugas mendapati dua orang anak laki-laki yang mencurigakan. Setelah diamankan dan diintrogasi, ternyata habis mengkonsumsi pil dobel L/ lele dan memjelaskan bahwa mendapatkan pil dobel L/lele dari seseorang yg beralamatkan di Balongsari Gg. VII, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Jadi Polwan ke -72, Polwan Polres Mojokerto Kota Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

Pada saat tiba dilokasi, petugas mendapati dua anak laki laki yang pada saat itu berada di gang sebuah rumah. Melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan dan menangkap pelaku Ramadan .

Pada saat ditangkap, petugas sempat melihat pelaku telah membuang sesuatu di dalam tempat sampah yang ada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan dan diintrogasi, pelaku diminta menunjukkan barang yang dibuang di tempat sampah dan ditemukan sebuah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Tegaskan Aparat Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2020

Pelaku kemudian mengakui barang haram tersebut akan dijual kepada laki-laki yang telah melarikan diri tyang diketahui bernama Marjo. Pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang diketahui bernama KAKA dengan cara membeli sistim ranjau di Balongsari Gg. VIII.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor mapolsek Prajurit kulon untuk di lakukan penyidikan perkaranya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)