
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 106 orang terjaring Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota bersama aparat gabungan, TNI, POLRI dan Satpol PP.
Ratusan pelanggar ini terjaring dalam program Operasi Yustisi pagi-sore-malam Polres Mojokerto Kota bersama dengan Polsek Jajaran, Senin(08/02/2021).
Dalam operasi penegakan hukum berdasarkan Inmendagri no 1 Tahun 2021 ini, petugas menyasar sejumlah titik, mulai dari warung kopi, angkringan, pertokoan, dan beberapa ruas jalan.
Sebanyak 55 orang terjaring pada operasi yang digelar pada siang hari. 51 lainnya terjaring dalam Operasi Yustisi malam hari.
Khusus dalam Operasi skala besar pada waktu malam hari, petugas dari Polres Mojokerto Kota menyasar tiga lokasi yakni, Simpang Bentar, Simpang empat Jalan Empunala, dan Jalan Benteng Pancasila. Total dari ketiga lokasi itu, petugas menemui 24 orang pelanggar prokes. 13 orang pelanggar di Simpang Bentar, 6 orang di Simpang empat Empunala, dan 5 orang di Jalan Benteng Pancasila. Sementara 27 lainnya terjaring Polsek Jajaran.
Mereka yang terjaring langsung disita KTP atau kartu identitas diri lainnya. Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar.
Seperti diketahui, Operasi Yustisi yang digelar pada Senin (08/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong. (*)






