Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar, Jumat (12/02/2021).
Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Dalam arahannya, AKP Anang Leo Afera yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Setelah apel, petugas langsung bergerak ke sejumlag titik yang sudah ditentukan yakni, Simpang empat Tribuana Tunggadewi, Simpang empat PMI, Jalan Semeru, Simpang Empat Pasar Burung, dan Jalan Benteng Pancasila.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 30 orang. Petugas langsung melakukan penindakan tipiring kepada pelanggar prokes. (*)