Probolinggo, Sekilasmedia.com –
Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sebagaimana yang telah di lansir oleh beberapa media online sebelumnya, atas adanya dugaan Kongkalikong antara PJ kepala Desa Wonorejo dan Ketua Panitia Pilkades berujung penuntutan.
Kedua calon yang tidak lolos yakni Mardikan dan Jesudi bersama LSM Teropong, bersama – sama mendatangi Kecamatan Wonomerto untuk meminta kejelasan atas dugaan kecurangan panitia terhadap salah satu mantan Kepala Desa Wonorejo, Selasa (22/03/2021)
Yang menjadi polemik bagi kedua calon kades yang gagal adalah lolosnya Sapandi mantan Kepala Desa di duga melanggar perbup tentang Aset Desa.
“Jika saya tidak bisa lolos karena pelunasan yang melampaui waktu batas penetapan, bagaimana dengan Sapandi yang sampai saat ini belum mengumpulkan Aset Desa, saya sudah melaporkan hal tersebut ke PLT Sutarji dan ketua panitia Edi Wijaya, namun tidak di gubris, kalau seperti ini tampak jelas kalau camat memihak ke salah satu pihak, kami dan Jesudi memang minta di dampingi LSM Teropong agar kedepannya bisa gamblang dan dugaan itu tidak terjadi lagi,” Tegas Mardikan.
Dalam pertemuan tersebut secara gamblang Mardikan menanyakan tentang Aset Desa Yang memberatkan dirinya dan Sapandi.
Saat duduk bersama Camat Wonomerto Mohammad Said mengatakan tidak bisa memutuskan hal apapun tentang Pilkades karena Pilkades tersebut adalah hak mutlak dari ketua panitia.
“Kalau masalah Aset Desa info sementara yang saya tahu dari sepeda Axelo ada, Smas ada, di pak lek Sapandi dan yang satu lagi Smas tidak ada, belum tahu kemana entah hilang atau rusak saya belum tahu karena saya belum mengetahui kepastiannya,” Ujar Said.
Camat said menambahkan Jika masalah tentang Aset Desa sebenarnya harus ada berita acara, jika tidak ada berita acara maka Aset Tersebut masih tanggung jawab Mardikan sebagai mantan Kepala Desa Yang terdahulu.
Saat di tanya tentang berita acara tentang penyerahan Aset Desa Dari kepala Desa Sapandi ke Plt kepala Desa Sutarji Camat Wonomerto menjawab Tidak Tahu.
“Ini Semua wewenang Ketua panitia dan saya tidak tahu tentang itu, Monggo ajukan ke Kesbangpol kabupaten Probolinggo atau berita kan setiap saat biar publik tahu kabar tentang Desa Wonorejo” jelas Camat Said
Di tempat yang sama, Ketua LSM Teropong DPC Probolinggo Badrus mengatakan Kedatangan kami ke Kecamatan Wonomerto sebatas mendampingi kedua calon yang gugur tersebut, untuk menanyakan secara terbuka ke pada pihak yang bertanggung jawab dengan pelaksanaan Pilkades, dan untuk Aset Desa akan lebih baik jika pihak panitia Pilkades lebih terbuka lagi.
“Sudah dijelaskan di perbup Pilkades tahun 2021 pasal 19 ayat 8 huruf b, dan c, disana secara gamblang di sebutkan Aset Desa Harus ada bukti fisik bukan hanya selembar kertas untuk pembuktian tentang Aset Desa” Terang Badrus
Namun tidak sesuai harapan Panitia dan PLT Kepala Desa Wonorejo tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut, dikarenakan PLT Kepala Desa Masih ada kepentingan di Kraksaan dan Panitia ada pertemuan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
Sementara itu Kepala Bakesbangpol kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si belum bisa di Konfirmasi dikarenakan masih ada keperluan rapat. (Suyitno)