
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 35 orang diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto atas dugaan kasus penyalagunaan narkotika.
Dari tangan puluhan tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 418, 57 gram atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 544 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pil doble L sebanyak 45.075 butir dan sejumlah unit handphone.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka yang diringkus petugas merupakan hasil operasi periode Maret 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 26.
“Penangkapan ini dilakukan secara simultan oleh Satuan Narkoba dengan melakukan pelacakan terhadap antar bandar yang dilakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26/03/2021).
Dari penangkapan itu, diketahui bahwa antar bandar tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.
Akibat perbuatannta, para tersangka dijerar pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun bui. (wo/joe)






