Magetan, Sekilasmedia.com – Disela Peresmian Grand launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan, yang berlokasi di Pasar Baru Magetan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Beri sanksi tegas Bagi ASN yang nekat mudik dan terlibat radikalisme, Senin (05/04/2021)
Dalam Keterangannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, yang di dampinggi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Bupati Magetan Suprawot, Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, kembali mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut untuk tidak mudik dan bagi ASN yang terlibat radikalisme.
“Karena kami tidak bisa mantau langsung dari Pusat maka kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas,” ucap Tjahjo dalam keterangannya, senin (05/04/2021).
Tjahjo menambah ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tidak mudik, keputusan ini di ambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.
Tjahjo juga instruksikan kepada Bupati untuk memerintahkan sekda supaya mendata pegawainya, secara Tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(ryn)