Pemuda di Tulungagung Mengamuk, Bacok Tetangga Hingga Jari Putus

Tulungagung, Sekilasmedia.com –  Pemuda di Tulungagung diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami-istri, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Begi Nurjianto (30), warga Dusun Sido makmur, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tega menganiaya Yusman (70) dan Sumarmi (59) dengan menggunakan sabit.

Akibatnya, Yusman mengalami luka bacok di kepala bagian kanan dan kiri. Sementara Sumarmi mengalami luka di bagian kepala dan ibu jarinya putus.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres, trisakti mengatakan, kejadian tersebut pada hari sabtu( 4/04/2021) usai berbuka puasa.

BACA JUGA :  Laka Lantas,di Duga Ngantuk Tabrak Bak Truck, Tidak Pakai Helm Mati di TKP

“Kedua korban menderita luka-luka yang sangat serius dan juga mengalami putus pada ibu jari tanggan, lalu korban dilarikan ke RSUD dr Iskak,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Tri Sakti menjelaskan kronologis awal dari kejadian pada hari Sabtu petang sekitar pukul 17.40 yang mana saat itu pelapor bernama Suyadi (46) pulang dari acara buka bersama.  Sesampai di rumah, dirinya mendengar ada suara yang minta tolong.

Kemudian setelah dicari asal teriakan minta tolong, Suyadi mendapati korban Yusman sudah dalam keadaan tergeletak di jalan. Sedangkan pelaku Begi didapati sedang melakukan penyerangan terhadap Sumarmi.

“Mengetahui hal itu, pelapor berusaha melerai namun setelah pelaku BN puas menghajar korbannya, kemudian pelaku berjalan pulang ker umahnya sambil menenteng sebilah sabit,” imbuhnya.

BACA JUGA :  musyawarah penutupan jalan desa di Alasrejo

Mendengar  kericuhan,  warga langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak selang lama kemudian petugas kepolisian dari Polsek Pakel terjun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah sabit.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Pakel namun guna mengetahui motif dari pelaku penganiayaan, hingga korbanya saat ini sedang keadaan luka yang sangat serius, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tri Sakti.

Akibat  perbuatannya, pelaku  dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, terancam hukuman 2 tahun penjara. (mis)