
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dua pengedar Sabu asal Mojokerto berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto pada Selasa (06/04/2021) petang.
Sunaji (51) warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Hariadi Boy (56) warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Kassubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Sunaji kerap menyalahgunakan sabu.
Atas laporan tersebut, Satnarkoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan pemantauan, dan pada Selasa (06/04/2021) petugas mendapati Sunaji di pinggir Jl. Perumahan Puri Indah Kec. Puri Kab. Mojokerto.
“Saat digeledah petugas menemukan sabu seberat 0,48 gram di plastik klip warna kuning yang ditaruh di saku sebelah kiri,” ujar Umam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sunaji. Hasilnya, sabu seberat 1,25 gram dalam pipet kaca warna kuning ditemukan di dalam kandang ayam.
Saat diinterogasi, tersangka Sunaji mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku Hariadi Boy. Petugas pun bergegas memburu pelaku. Sekitar jam 19.00 wib tersangka Hariadi dilakukan penangkapan di warung Billiard Jl. Raya By Pass Sekar Putih Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah Hariadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,87 gram sabu. Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto juga mengamankan barang bukti lain berupa sisa uang hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekap di sel tahanan Polresta Mojokerto. Mereka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)





