
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 1.264 botol minuman keras berbagai jenis dan merk dimusnahkan oleh Polresta Mojokerto.
Ribuan botol miras itu diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar dalam periode 22 Maret – 02 April 2021, atau menjelang bulan suci Ramadhan. Pemusnahan dihadiri oleh jajaran Forkopimda setempat
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, ribuan miras yang menjadi barang bukti kasus tindak pidana ringan tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 orang pelaku.
“Semoga dengan adanya penyitaan miras ini, pelaksanaan ibadah umat muslim di bulan Ramadhan, bisa berlangsung dengan suka-cita, diridhoi Allah SWT,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (12/04/2021) di Mapolresta Mojokerto.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.






