POLISIKU

Ops Pekat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Ungkap 16 Kasus Kejahatan, Ada Suami Tega Jual Isteri

×

Ops Pekat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Ungkap 16 Kasus Kejahatan, Ada Suami Tega Jual Isteri

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polresta Mojokerto berhasil mengungkap 16 kasus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang digelar mulai 22 Maret – 2 April 2021 lalu.

Pengungkapan 16 kasus ini melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, dengan mengamankan 18 orang pelaku kejahatan, tiga diantaranya merupakan perempuan.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi dalam keterangan pers, Jumat (09/04/2021) menjelaskan, Operasi Pekat yang melibatkan Satreskrim dan Satshabara itu banyak didominasi kasus perjudian (sebanyak 12 kasus), mulai dari judi togel, kartu remi, hingga kartu lintrik. Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.003.000 dan enam buah HP.

BACA JUGA :  Polri Buka Penerimaan Anggota 2021, Ini Syaratnya

Sementara empat kasus lainnya berkaitan degan prostitusi (satu), premanisme (dua), dan kepemilikian senjata api (satu kasus).

Yang cukup menonjol dari sekian kasus tersebuat adalah kasus prostitusi yang melibatkan pasangan suami-isteri dengan lelaki hidung belang.

“Modusnya suami menjual isterinya terhadap laki-laki lain dengan tarif Rp 1,5 juta,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggrebekan di sebuah hotel di Kota Mojokerto, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1 juta, KTP, satu bungkus kapsul obat kuat merk extrafit. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handuk dan seprei kasur warna putih dan bantal yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku (FN), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini mengaku tega menjual istrinya dengan alasan terhimpit secara ekonomi. Dia sudah tiga kali menjual istrinya sendiri sebelum diamankan petugas.

BACA JUGA :  Selama Ramadan, Polres Batang Patroli Keliling Bagikan Makan Sahur ke Warga

“Saya kebetulan punya sangkutan hutang. Sekitar Rp 5 jutaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui sudah menikah selama sebelas tahun dan memiliki dua anak ini mempromosikan istrinya melalui media sosial twitter. Setiap transaksi, dirinya mematok harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan short time atau satu jam bermain.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal perdagangan orang dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Dalam Operasi pekat ini, polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk. Mulai dari bir, anggur, whesky hingga arak jawa.