POLISIKU

Polisi Gerebek Warung Lapo Tuak, Berhasil Amankan 3 Orang Pengedar Sabu

×

Polisi Gerebek Warung Lapo Tuak, Berhasil Amankan 3 Orang Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Sekilasmedia.com
Warung lapo tuak yang berada di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan warung lapo tuak ini berlangsung hari Senin (29/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan ini berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), mereka semua merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).

BACA JUGA :  Gelar FGD Perlintasan Sebidang Bersama Korlantas Polri, Satlantas Polres Gresik Wujudkan Kawasan Berkeselamatan

Lanjut Iptu Holili, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penggerbekan berhasil disita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, pipa kaca pyrex, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap sabu (bong), korek api gas dan tiga unit handphone (HP).

Keberhasilan petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satresnarkoba Polres mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung lapo tuak di Kampung Kagungan Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling

“Petugas kami langsung menuju ke warung lapo tuak dan melakukan penggerebekan, disana berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Holili.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Riko)