
Gresik, Seklasmedia.com – Polres Gresik menyiapkan pelayanan SIM online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan.
Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Tampak hadir dalam acara vidcom Aplikasi Perpanjangan SIM Sinar, di Aula Command Center Polres Gresik, Waka Polres Kompol Eko Iskandar beserta Asisten II Bupati Nur Saidah, PN Gresik Hartono, Kejaksaan Gresik Verdi, Kodim 0817 Serka Sujiadi, Pos Indonesia Yos Imanto dan BNI Gresik Agus Purnomo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Waka Polres Gresik, Selasa (13/4/2021) menjelaskan Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Eko.
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, sambungnya.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ungkap Kompol Eko Iskandar.(rud)






