
Lumajang, Sekilasmedia.com –
Kabar Gembira Bagi Wajib Pajak. Ramadhan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
Khususnya pada KB (Samsat Lumajang ) sesuai surat edaran Gubernur Jatim memberikan diskon atau keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat atau lebih. Pemberian Diskon Ramadhan tersebut diberlakukan mulai selasa tanggal 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.
PDPP Samsat Lumajang Fajar Sidiq menjelaskan, bahwa hal ini sesuai SE Gubernur Jawa Timur.
“Samsat Lumajang Juga memasang Baliho, Spanduk dan juga edaran di media masa. Tentang diskon untuk wajib pajak di bulan ramadan, supaya dalam situasi Pandemi Covid 19 masyarakat dapat diringankan bebanya dalam pembayaran pajak kendaraan,” Ujar fajar Siidiq.
Ditempat terpisah, Kanit Regristrasi dan Identifikasi, Iptu Dodit prasetyo SH Ia mengatakan, sesuai SE, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang isinya pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga serta lima persen untuk roda empat atau lebih.
“Kita berharap, insentif pajak Diskon Ramadhan bisa meringankan masyarakat di tengah suasana Pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” harapnya.
“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” terang Iptu Dodit
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho SH .saat Di hubungi melalui selulernya ia menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak khususnya di Lumajang dan umumnya di Jatim.
“Bagi masyarakat Jatim, khususnya Lumajang yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan bebas denda,” ujarnya.
Tak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.
Sehingga, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan.
“Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, juga memberikan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” tutup Kasatlantas. (suyitno)






