POLISIKU

Simpan Plastik Klip Didalam Sepatu, Pria Waru Dibekuk Polisi Gresik

×

Simpan Plastik Klip Didalam Sepatu, Pria Waru Dibekuk Polisi Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Sat Narkoba Polres Gresik meringkus Slamet Widodo (35) laki-laki penghuni Jl. Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo di sebuah warung kopi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo lantaran memakai sepatu tidak sebagaimana peruntukannya.

Bagaimana tidak, Slamet kepergok menyimpan poket sabu siap edar didalam sepatu yang dipakainya untuk mengelabui Polisi.

Mendapat informasi masyarakat perihal laki-laki penghobi ngopi dengan gelagat tidak beres menumbuhkan curiga.

Penyamaran petugas Minggu malam 4 April disebuah Warkop membuahkan hasil. Berpura-pura jadi pemesan transaksi pun dilancarkan. Seketika setelah mendapat isyarat dari pelaku petugas yang menyamar menunjukkan identitas sebenarnya.

BACA JUGA :  Kapolsek Sawahan Gelar Syukuran Dan Doa Bersama, Satu Anggota Polsek Sawahan Purna Tugas

Digeledah Slamet pun bersilat lidah, tidak tahu-menahu apa yang dimaksud petugas. Alhasil ditemukan plastik klip didalam sepatu sebelah kanan berisi sabu dengan berat timbang 0,32 Gram bruto.

Diperoleh informasi barang haram yang hendak diedarkan di Gresik itu didapatkannya dari seorang teman. Agus Sudarko (24) warga Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo. Tak ingin target operasi kabur, petugas pun mengejarnya ke Kota Udang.

Menyasar tempat tinggalnya, petugas berhasil membekuk Agus Sudarko pemasok sabu di Kota Pudak tanpa perlawanan. Kedua budak Narkoba ini pun diseret ke Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tak Mau Ada Penularan Claster Baru, Muspika Pronojiwo Tutup Wisata Tumpak Sewu

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, SH membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu tersebut.

“Selain pelaku dan sabu didalam sepatu, anggota juga mengamankan satu unit seluler warna hitam dan satu motor matic bodong warna merah No Pol N 2135 IK sebagai barang bukti.” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

Kini kedua pemuda lembah Narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam minimal empat tahun mendekam didalam penjara.(rud)