
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Magersari menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama 3 pilar berdasarkan INPRES NO. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro.
Kegiatan yang dilakukan Penling secara mobile dengan sasaran kolam renang Villa Royal Waterpak jalan Mayjen Sungkono Kota Mojokerto, dilanjutkan ke jalan Tropodo Kelurahan Meri Kota Mojokerto, Rabu ( 26/5/2021)
Kapolsek Magersari Kompol Syamsul muarif menyampaikan, bahwa dalam kegiatan kali ini
memberikan tindakan Tipiring kepada Warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di masa pandemi dan INPRES NO. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI No 9 Tahun 2021.
” Sedangkan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan operasi Yustisi Mendapatkan pelanggar sebanyak 5 ( Lima ) orang.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” tutupnya.(wo)





