POLISIKU

Polsek Jetis Menjaring 5 pelanggar Dalam Ops Yustisi

×

Polsek Jetis Menjaring 5 pelanggar Dalam Ops Yustisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Jetis Polres Kota Mojokerto telah melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur No. KEP. : 188/59/KPTS/013/2021 Tgl. 8 Februari 2021 No. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No.02 Th.2020 secara mobiling yang mana selaku penindak dari Sat Pol PP dan di backup oleh Polri serta TNI, Minggu ( 30/5/2021).

BACA JUGA :  Maklumat Kapolri Dicabut, Polresta Probolinggo Tetap Himbau Warga Terapkan Prokes

Dalam Ops kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Edy Hendro.

Sebelum Ops Yustisi berlangsung Edy menyampaikan, untuk dipastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan.

” Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan,” pesannya.

BACA JUGA :  Polsek Prajuritkulon Jaring Lima Pengunjung Warung dan Angkringan Tak Patuhi Prokes

Selanjutnya Personel giat Ops Yustisi melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19), dengan route sebagai berikut:

Start Mapolsek Jetis – Jl. Raya PB. Sudirman – Jl. Kupang – Jl. PB. Sudirman ( Mapolsek Jetis) – Finish.

Secara keseluruhan Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang digelar di wilayah Jetis tersebut terjaring 5 (lima) pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kabupaten Mojokerto,” tutupnya.(wo)