Mojokerto,Sekilasmedia.com– Dengan petunjuk Camera CCTV, akhirnya Penjambret HP dijalan Gajah Mada Kota Mojokerto berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto, Kamis (20/5/2021) pukul 10.30 WIB. Pelaku berinisial AS (26) ditangkap Polisi saat berada dalam rumah kosnya yang berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, Pelaku AS adalah warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan ketika berada di tempat kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. “Pelaku diamankan saat sedang tidur di tempat kos,” ungkapnya, Selasa (24/5/2021).
Aksi penjambretan dilakukan oleh pelaku pada, Kamis (6/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku menjambret korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 2636 QQ, saat itu Korban melintasi Jalan Gajah Mada tepatnya dibawah Jembatan Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Korban menaruh HP merk Samsung A7 di celah bawah setir sebelah kiri. Sontak Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah dengan strip putih tanpa plat nomor menyalip dari sisi kiri. Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku mengambil HP Samsung Galaxy A7 warna gold di celah lubang kiri,” jelasnya.
Saat kejadian, Korban sempat mengejar hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto namun korban kehilangan jejak. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polresta Mojokerto dan langsung ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan keberadaan pelaku terdekteksi berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV sehingga dilakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Alhasil Petugas telah menangkap pelaku di tempat kosnya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit Sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2018 warna merah hitam, satu buah Dusbook Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah helm teropong warna hitam dengan merk Honda.
“Atas perbuatannya Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (Wo)